Berita Kepahiang
Prosedur Pengaduan SP4N-LAPOR!
08 September 2026
Halo warga Kabupaten Kepahiang!
Punya keluhan soal layanan publik?
Jangan didiemin. Sekarang melapor udah gampang dan resmi banget lewat LAPOR - singkatan dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.LAPOR itu apa?
LAPOR adalah kanal resmi pengaduan masyarakat. Di sini kamu bisa menyampaikan apapun terkait mutu pelayanan publik secara aman dan terstruktur.
Enaknya lagi, LAPOR ini sudah terintegrasi dengan banyak lembaga pemerintahan, yaitu 43 BUMN, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan kabupaten/kota. Jadi laporan kamu pasti sampai ke instansi yang tepat. Pamflet ini disampaikan oleh Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Kepahiang.
Gimana cara lapornya?
Ada 4 langkah mudah:
1. Akses SMS, Website, dan Aplikasi
Kamu bisa lapor lewat 3 cara:
SMS ke 1708
Website resmi: www.lapor.go.id
Aplikasi SP4N LAPOR! yang bisa diunduh di Android atau iOS
Di halaman utama website ada 3 pilihan:
Pengaduan, Aspirasi, dan Permintaan Informasi.
2. Sampaikan Keluhan
Tulis keluhanmu dengan rinci. Uraikan kronologi kejadian dengan jelas dan lengkap ya.
3. Lampirkan Bukti
Kalau ada, lampirkan bukti pendukung. Misalnya foto, rekaman, atau dokumen yang salah cetak oleh petugas.
4. Kirim dan Tunggu Verifikasi
Kalau laporan dan bukti sudah lengkap, langsung kirim.
Dalam 3 hari laporan akan diverifikasi dan diteruskan ke instansi berwenang.
Kemudian dalam 5 hari setelahnya, instansi akan menindaklanjuti dan membalas laporan kamu.
Yuk, jadi warga yang aktif! Ada masalah layanan publik, Laporkan di LAPOR!Scan QR Code di gambar atau cari "SP4N LAPOR!" di HP kamu ya.