Tata Cara Pengajuan Penyelesaian
Tata cara pengajuan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi, beserta alur penyelesaiannya.
Cara Pengajuan Permohonan ke Komisi Informasi
Datang Langsung
Mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi.
Surat Tertulis
Mengirim surat permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.
DOKUMEN YANG DIBAWA / DILAMPIRKAN
- 1. Bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik
- 2. Bukti jawaban permohonan dari Badan Publik
- 3. Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik
- 4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik
- 5. Bukti identitas diri
Alur Permohonan Sengketa Informasi
-
01
Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi sesuai tata cara di atas.
-
02
Komisi Informasi menindaklanjuti sengketa melalui mediasi
Kedua pihak dipertemukan untuk mencari kesepakatan.
Sepakat → Lanjut ke langkah 03
Tidak sepakat → Lanjut ke langkah 04
-
03
Keputusan ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi
Hasil kesepakatan mediasi dituangkan dalam putusan Komisi Informasi.
-
04
Menindaklanjuti dengan ajudikasi
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, sengketa diselesaikan melalui persidangan ajudikasi non-litigasi oleh Majelis Komisioner.
-
05
Hasil ajudikasi
Puas — Sengketa selesai
Tidak puas — Mengajukan gugatan ke pengadilan