PROSEDUR

Tata Cara Pengajuan Penyelesaian

Tata cara pengajuan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi, beserta alur penyelesaiannya.

Cara Pengajuan Permohonan ke Komisi Informasi

Datang Langsung

Mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi.

Surat Tertulis

Mengirim surat permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.

DOKUMEN YANG DIBAWA / DILAMPIRKAN

  • 1. Bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik
  • 2. Bukti jawaban permohonan dari Badan Publik
  • 3. Bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik
  • 4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik
  • 5. Bukti identitas diri

Alur Permohonan Sengketa Informasi

  1. 01

    Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi

    Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi sesuai tata cara di atas.

  2. 02

    Komisi Informasi menindaklanjuti sengketa melalui mediasi

    Kedua pihak dipertemukan untuk mencari kesepakatan.

    Sepakat → Lanjut ke langkah 03

    Tidak sepakat → Lanjut ke langkah 04

  3. 03

    Keputusan ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi

    Hasil kesepakatan mediasi dituangkan dalam putusan Komisi Informasi.

  4. 04

    Menindaklanjuti dengan ajudikasi

    Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, sengketa diselesaikan melalui persidangan ajudikasi non-litigasi oleh Majelis Komisioner.

  5. 05

    Hasil ajudikasi

    Puas — Sengketa selesai

    Tidak puas — Mengajukan gugatan ke pengadilan