Tata Cara Permohonan Informasi
Alur permohonan informasi publik secara langsung maupun tidak langsung kepada PPID Kabupaten Kepahiang.
Kelengkapan Berkas Permohonan
- 1 Formulir Permohonan Informasi tersedia di meja pelayanan PPID atau dapat diunduh di website.
- 2 Fotokopi/scan identitas (KTP/NIK) pemohon informasi.
Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui
Alur Permohonan Informasi Publik
-
1
Pemohon mengajukan permohonan informasi
Permohonan disampaikan kepada petugas PPID Utama, melalui surat, datang langsung, atau e-mail, dengan melampirkan kelengkapan berkas di atas.
-
2
Pemeriksaan kelengkapan permohonan
PPID memeriksa kelengkapan permohonan.
Permohonan lengkap
Diproses lebih lanjut oleh PPID.
Permohonan ditolak
Jika permohonan tidak lengkap, atau informasi yang diminta tidak tersedia.
-
3
PPID memeriksa & memberikan tanggapan
Paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan Daftar Informasi Publik (DIP) tersusun dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Kemungkinan tanggapan PPID:
- • Memberikan informasi — permohonan selesai.
- • Informasi tidak tersedia — permohonan diteruskan ke PPID Pembantu.
- • Menolak memberikan informasi — PPID menerbitkan Surat Keputusan Penolakan.
- • Tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu.
Jika PPID menolak atau tidak memberikan tanggapan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
-
4
Atasan PPID menanggapi keberatan
Atasan PPID menanggapi keberatan secara tertulis. Jika Atasan PPID tidak menanggapi dalam 30 hari kerja, permohonan dianggap tidak selesai dan pemohon dinyatakan tidak puas.
-
5
Hasil akhir
Pemohon puas
PPID melaksanakan putusan Atasan PPID. Proses permohonan selesai.
Pemohon tidak puas
Dalam 14 hari kerja, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
Permohonan tidak terselesaikan di tingkat PPID?
Lihat Tata Cara Pengajuan Penyelesaian