PPID KABUPATEN KEPAHIANG

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Kepahiang — ujung tombak pelayanan dan keterbukaan informasi publik.

Latar Belakang

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, sekaligus bagian penting dari hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi landasan hukum bagi hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, di mana setiap Badan Publik wajib menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepahiang membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Jelajahi Halaman Profil