Gambaran Singkat Pembentukan PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID, masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi menjadi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintah daerah.

Dasar Pembentukan

Pembentukan PPID di Kabupaten Kepahiang merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya:

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sejarah Pembentukan di Kabupaten Kepahiang

PPID Kabupaten Kepahiang dibentuk untuk pertama kali pada tahun 2020, melalui:

  • Peraturan Bupati Kepahiang Nomor 02 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang; dan
  • Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sejak terbentuknya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kepahiang, pelaksanaan tugas PPID Utama dibantu oleh PPID Pelaksana, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di tingkat Perangkat Daerah — meliputi Badan, Dinas, Bagian, dan Kecamatan — di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.