PROSEDUR

Uji Konsekuensi

Proses pengujian yang wajib dilakukan PPID sebelum menyatakan suatu informasi publik dikecualikan.

Apa itu Uji Konsekuensi?

Uji Konsekuensi adalah suatu proses yang harus dilaksanakan untuk menguji konsekuensi informasi publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

Bagaimana Melakukan Uji Konsekuensi

a

PPID melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sebelum menyatakan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.

Hasil pengujian konsekuensi sebelum adanya permohonan wajib dimasukkan ke dalam daftar informasi yang ditetapkan oleh PPID atas persetujuan Atasan PPID. Dalam hal pengujian konsekuensi dilakukan karena adanya permohonan, dan oleh karenanya perlu dihitamkan atau dikaburkan, maka tidak memerlukan persetujuan Atasan PPID.

b

PPID melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 huruf j Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu, yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan.

Kapan Pengujian Konsekuensi Dilakukan

Dalam hal Badan Publik mengecualikan informasi tertentu, maka harus dilakukan Pengujian Konsekuensi, yaitu pada:

1

Sebelum adanya permohonan informasi

2

Pada saat ada permohonan informasi

3

Atas perintah Majelis Komisioner

CATATAN

Dalam Pengujian Konsekuensi harus jelas pertimbangan-pertimbangan menolak, memberikan, atau mengecualikan informasi. Pertimbangan-pertimbangan tersebut meliputi antara lain dasar hukum, dan akibat yang timbul jika membuka/memberikan informasi tersebut.