Ruang Lingkup PPID Kepahiang

Ruang lingkup pengelolaan dan pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kepahiang mencakup seluruh kegiatan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pengolahan, pendokumentasian, penyediaan, penyebarluasan, pelayanan, hingga evaluasi informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup PPID Kabupaten Kepahiang meliputi:

  1. Kelembagaan dan Tata Kelola PPID
    Meliputi pengelolaan kelembagaan PPID Utama dan PPID Pelaksana pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, termasuk pembagian tugas, kewenangan, tanggung jawab, koordinasi, dan mekanisme kerja dalam pengelolaan informasi publik.
  2. Pengumpulan Informasi Publik
    Meliputi kegiatan menghimpun dan mengumpulkan informasi dari seluruh Perangkat Daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, pelayanan publik, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
  3. Pengolahan dan Klasifikasi Informasi
    Meliputi kegiatan mengolah, memverifikasi, mengidentifikasi, dan mengklasifikasikan informasi publik berdasarkan jenis dan sifat informasinya, antara lain:
    • informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    • informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;
    • informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    • informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pendokumentasian dan Penyimpanan Informasi
    Meliputi kegiatan penataan, pendokumentasian, pengarsipan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan informasi publik agar tersedia secara sistematis, mudah ditemukan, dan dapat diberikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Penyediaan dan Pemutakhiran Informasi Publik
    Meliputi penyediaan dan pemutakhiran informasi publik secara berkala dan berkelanjutan, baik melalui media elektronik maupun non-elektronik, termasuk website resmi PPID, website Pemerintah Kabupaten Kepahiang, media sosial resmi, papan pengumuman, serta media informasi lainnya.
  6. Pelayanan Permohonan Informasi Publik
    Meliputi penerimaan, pencatatan, verifikasi, pemrosesan, dan pemberian tanggapan atas permohonan informasi publik yang disampaikan oleh masyarakat atau pemohon informasi, baik secara langsung maupun melalui sarana pelayanan informasi berbasis elektronik.
  7. Penanganan Keberatan dan Sengketa Informasi
    Meliputi pengelolaan dan tindak lanjut keberatan atas pelayanan atau pemberian informasi publik serta fasilitasi penyelesaian sengketa informasi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi yang Dikecualikan
    Meliputi proses identifikasi, analisis, dan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan dari keterbukaan untuk menentukan apakah suatu informasi dapat atau tidak dapat diberikan kepada pemohon.
  9. Penyebarluasan Informasi Publik
    Meliputi kegiatan menyampaikan dan menyebarluaskan informasi publik secara proaktif kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia dengan memperhatikan prinsip keterbukaan, kemudahan akses, akurasi, dan keterjangkauan informasi.
  10. Pengelolaan Data dan Sistem Informasi PPID
    Meliputi pengembangan, pemeliharaan, dan optimalisasi sistem informasi yang mendukung pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk pengelolaan basis data, dokumentasi digital, serta integrasi informasi antar-Perangkat Daerah.
  11. Perlindungan Informasi dan Data yang Dikecualikan
    Meliputi pengamanan informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan serta perlindungan terhadap data pribadi dan informasi lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilindungi.
  12. Koordinasi dengan Perangkat Daerah
    Meliputi koordinasi PPID Utama dengan PPID Pelaksana dalam rangka memastikan ketersediaan, keakuratan, kelengkapan, dan pemutakhiran informasi publik pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
  13. Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas PPID
    Meliputi kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, pendampingan, konsultasi, serta peningkatan kompetensi bagi PPID Utama, PPID Pelaksana, dan petugas pelayanan informasi publik.
  14. Monitoring dan Evaluasi
    Meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan dan pelayanan informasi publik, termasuk kepatuhan Perangkat Daerah, kualitas dan kecepatan pelayanan, ketersediaan informasi, pemutakhiran informasi, serta tindak lanjut atas permohonan dan keberatan informasi.
  15. Pelaporan dan Akuntabilitas
    Meliputi penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban PPID Kabupaten Kepahiang, termasuk dokumentasi jumlah permohonan informasi, jenis informasi yang diminta, waktu penyelesaian, keberatan, sengketa, serta hasil evaluasi pelayanan informasi publik.

Batasan Ruang Lingkup

Ruang lingkup PPID Kabupaten Kepahiang mencakup informasi yang berada dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan dihasilkan, disimpan, dikelola, atau diterima oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Dalam pelaksanaannya, pemberian informasi publik tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan, perlindungan data pribadi, keamanan informasi, hak kekayaan intelektual, serta kepentingan lain yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, PPID Kabupaten Kepahiang berperan sebagai pengelola dan penyedia layanan informasi publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus memastikan pengelolaan informasi dilaksanakan secara tertib, profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.