LAPORAN

Survei Kepuasan Masyarakat

Penilaian terhadap 9 unsur pelayanan PPID Kabupaten Kepahiang, mengacu pada Permenpan RB No. 14 Tahun 2017. Jawaban Anda bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk perbaikan layanan.

Kembali ke halaman Survei Layanan

Data Diri

Opsional — boleh dikosongkan jika Anda ingin mengisi secara anonim.


Penilaian Unsur Pelayanan

Berikan penilaian untuk setiap unsur berikut sesuai pengalaman Anda.

1. Persyaratan Pelayanan *

Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya.

2. Prosedur Pelayanan *

Kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan.

3. Waktu Pelayanan *

Kesesuaian waktu pelayanan dengan ketentuan yang berlaku.

4. Biaya/Tarif *

Keterjangkauan biaya/tarif dalam pelayanan.

5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan *

Kesesuaian hasil pelayanan dengan ketentuan yang ditetapkan.

6. Kompetensi Pelaksana *

Kemampuan dan keahlian petugas dalam memberikan pelayanan.

7. Perilaku Pelaksana *

Sikap petugas dalam memberikan pelayanan.

8. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan *

Kesesuaian penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya.

9. Sarana dan Prasarana *

Kualitas sarana dan prasarana penunjang layanan.