Informasi transparansi dan keterbukaan publik dari PPID Kabupaten Kepahiang.
Keterbukaan Informasi Publik: Fondasi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif bagi badan publik, melainkan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, negara menegaskan bahwa informasi adalah kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting dari ketahanan nasional.